Syarat & Ketentuan
Mitra Usaha - CilokKu Siap Saji
Pihak Pertama : Pemilik Usaha dan/atau Pihak yang Ditunjuk oleh Pemilik Usaha di Suatu Wilayah Tertentu.
Pihak Kedua : Mitra Usaha CilokKu Siap Saji
Mempergunakan perlengkapan usaha milik PIHAK PERTAMA selama PIHAK KEDUA menjadi mitra usaha CilokKu Siap Saji.
Membeli produk untuk keperluan berjualan CilokKu Siap Saji dari PIHAK PERTAMA.
Memberikan informasi kebutuhan barang dan/atau produk sesuai dengan daftar yang dibutuhkan secara lisan atau melalui media informasi (WA/PESAN/TELEPHONE) kepada PIHAK PERTAMA.
Pengambilan barang disesuaikan dengan waktu dan tempat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perawatan secara berkala terhadap perlengkapan kemitraan milik PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggunakan produk lain selain produk yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA.
Bila dalam kurun waktu 1 (satu) minggu PIHAK KEDUA tidak melakukan pembelian produk dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA menganggap bahwa PIHAK KEDUA sudah tidak berjualan oleh sebab itu PIHAK PERTAMA berhak untuk menarik kembali perlengkapan kemitraan yang disewakan dari PIHAK KEDUA.